Sidang kemudian berlanjut, Majelis Hakim menanyakan pendapat para pihak mengenai pelaksanaan mediasi. Penggugat menyatakan kepada majelis hakim bahwa menyerahkan kepada majelis untuk menunjuk Hakim Mediator. Majelis Hakim pun lantas menentukan Zulfikli sebagai Hakim Mediasi perkara tersebut.
Terkait penetapan Majelis Hakim tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan LPPHI tersebut.
“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas penetapan ini. Dan kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Yang Mulia Majelis Hakim. Menurut kami Majelis Hakim sangat futuristik dalam menelaah perkara ini,” ungkap Josua.
Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit menambahkan memang sudah layak dan memang sudah memenuhi syarat legal standing LPPHI mengajukan gugatan lingkungan hidup.
“Kita akan tunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup itu harus dipulihkan dan ini sudah dibuktikan oleh LPPHI di lapangan,” ungkap Tommy.
