Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Pekanbaru Tolak Keberatan Chevron di Perkara Limbah TTM Blok Rokan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > PN Pekanbaru Tolak Keberatan Chevron di Perkara Limbah TTM Blok Rokan
Nusantara

PN Pekanbaru Tolak Keberatan Chevron di Perkara Limbah TTM Blok Rokan

Robi
Robi Published 08 Oct 2021, 14:08
Share
3 Min Read
New Project 6 3
Suasana sidang gugatan LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di PN Pekanbaru, Riau Kamis (7/10). Foto: Ist
SHARE

Sidang kemudian berlanjut, Majelis Hakim menanyakan pendapat para pihak mengenai pelaksanaan mediasi. Penggugat menyatakan kepada majelis hakim bahwa menyerahkan kepada majelis untuk menunjuk Hakim Mediator. Majelis Hakim pun lantas menentukan Zulfikli sebagai Hakim Mediasi perkara tersebut.

Terkait penetapan Majelis Hakim tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan LPPHI tersebut.

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas penetapan ini. Dan kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Yang Mulia Majelis Hakim. Menurut kami Majelis Hakim sangat futuristik dalam menelaah perkara ini,” ungkap Josua.

Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit menambahkan memang sudah layak dan memang sudah memenuhi syarat legal standing LPPHI mengajukan gugatan lingkungan hidup.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Diperiksa Kejagung, Pihak Pertamina dan Direktur Chevron Pacific Indonesia Dicecar Kasus Minyak Mentah
Presiden Jokowi Pastikan Pengelolaan Blok Rokan 100 Persen oleh Anak Bangsa
Presiden Jokowi Apresiasi Blok Rokan, Penghasil Migas Terbesar di Indonesia

“Kita akan tunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup itu harus dipulihkan dan ini sudah dibuktikan oleh LPPHI di lapangan,” ungkap Tommy.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blok Rokan, Chevron Pacific Indonesia, gugatan lingkungan hidup, kasus limbah, LPPHI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kodam IX Udayana1 Pangdam Udayana Bangun Pompa Hidram di Tabanan, Gubernur Bali Siapkan APBD Lanjutan
Next Article New Project 7 3 GIAK Minta PPATK Turun Tangan Selidiki Pejabat yang Namanya Disebut Pandora Papers

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?