Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone dan Muhammad Amin menyatakan majelis hakim dalam menetapkan hal ini tentunya sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang lengkap. “LPPHI legal standingnya sudah sesuai ketentuan dan berhak mengajukan gugatan ini,” ungkap Bone.
“Harapan kita kalau memang para tergugat beritikad baik, laksanakan lah semua tuntutan pemulihan limbah sesuai UU Lingkungan Hidup yang diajukan LPPHI, dan itu bisa dinyatakan saat mediasi nanti,” ungkap Bone.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi menyatakan penetapan yang dibacakan oleh Hakim Ketua telah tepat secara hukum yang menyatakan LPPHI mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan lingkungan hidup ini.
“Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Riau yang terkena Limbah TTM. Kami siap untuk melanjutkan proses sidang selanjutnya,” ungkap Agus Pardosi.
Sementara itu, Pengawas LPPHI Mandi Sipangkar menyatakan
LPPHI sudah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan tersebut. “Dan yang lebih penting, seperti apa pemulihanya dan waktunya juga harus jelas nanti,” ungkap Mandi Sipangkar. (rob)