Lebih lanjut Yusri, dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan tim yang dipimpin Kanit 3 AKP Laksamana, kemudian ke Padang, tepatnya di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi.
Sasaran yang dimaksud, kata Yusri, berhasil ditangkap SD dan FRN, keduanya pengemudi truk tronton yang mengangkut 279 kg ganja, Jumat (24/9/2021) .”Mereka mengaku akan mengirim 150 kg ke Bekasi, Jawa Barat.
Masih menurut kabid humas, selanjutnys Selasa (28/9/2021) malam tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pelaku AA saat hendak mengambil ganja mengendarai Daihatsu Xenia di daerah Bekasi. Tersangka AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah M berada di lapas.
“Pelaku AA sudah dua kali menjemput narkotika jenis ganja dan sabu satu kalinarkotika jenis sabu diupqh sekali penjemputan Rp 16 juta atau sekitar Rp 5 juta perkilonya,” tambah Yusri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun..(bam)