Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Level 1 Jawa-Bali, Arena Main Anak-Anak di Mal Boleh Buka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Level 1 Jawa-Bali, Arena Main Anak-Anak di Mal Boleh Buka
HeadlineNews

PPKM Level 1 Jawa-Bali, Arena Main Anak-Anak di Mal Boleh Buka

Bambang
Bambang Published 19 Oct 2021, 11:44
Share
3 Min Read
IMG 20211003 WA0063
Aktivitas mal di Jakarta mulai menggeliat lagi, pengunjung mulai antusias makan di tempat dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID-Pelonggran PPKM kembal diakukan Pemerintah menyusul terus membaiknya covid 19. Kali ini supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100 persen bagi pengunjung.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa (19/10).

Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1, Kabupaten Pangandaran Kota Banjar, Kota Tegal Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan.

Di sembilan daerah ini, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Baca Juga

usai3ssah
PPKM Level 1 Diperpanjang di Seluruh Daerah hingga 7 November
Pemerintah Putuskan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022
PPKM Level 1 di Jabodetabek Diperpanjang 2 Minggu

Kemudian,untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Intruksi mendagri, Mainan anak-anak, Mal dan pasar boleh buka, PPKM Jawa-Bali 2021, Ppkm level 1
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo BerAKHLAK sebagai Kunci Transformasi ASN
Next Article erick thohir Laba BUMN Naik 365 Persen, Menteri Erick Bilang karena Transformasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?