“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan” tegas mantan Ketua MKRI ini.
Mahfud sebelumnya sudah berdialog dengan pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September lalu. Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.
Informasi dihimpun, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Adapun, Saiful tersangkut pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik di sebuah grup Whatsapp.