IPOL.ID – Tim Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka yang melakukan perampokan di kawasan Kecamatan Pangadegan, Tangerang, Banten.
Kini, kedua tersangka residivis berinisial FM dan S alias B meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya, Senin (11/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa kasus perampokan ini korbannya berinisial AH mengalami luka dan barang-barangnya dirampok di kawasan Pangadegan, Tangerang, Banten.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan oleh Unit Resmob Polda Metro Jaya,” ulas Yusri pada wartawan, Senin (11/10).
Yusri menjelaskan, untuk tersangka pertama yakni FM adalah eksekutor atau sebagai kaptennya. “Jadi FM ini adalah kapten atau eksekutor. FM sendiri adalah residivis di kasus yang sama,” ungkap Yusri.
Namun demikian, terang Yusri, FM tidak bisa dihadirkan di tengah wartawan, karena memang eksekutor ini masih anak di bawah umur. Tersangka kedua adalah S alias B selaku joki yang memboncengi tersangka FM.
Modus perampokan yang dilakukan sama, yaitu mencari sasaran di tempat yang sepi dan melihat si korban sasarannya, kemudian berhenti dan mengeluarkan celurit.