Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selain Alex Noerdin Cs, Kejagung Perlu Mengusut Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi PD PDE Sumsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Selain Alex Noerdin Cs, Kejagung Perlu Mengusut Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi PD PDE Sumsel
Hukum

Selain Alex Noerdin Cs, Kejagung Perlu Mengusut Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi PD PDE Sumsel

Iqbal
Iqbal Published 07 Oct 2021, 21:23
Share
2 Min Read
Kejagung e1630928707208
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu melakukan pengusutan terhadap para pihak lainnya yang diduga terkait korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.

Sebab, penyidikan kasus tersebut selama ini hanya berhenti di empat tersangka. Yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan antan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.

Padahal kerugian negara atas korupsi tersebut sangat besar yakni hingga mencapai Rp430 miliar lebih. “Jadi, agar terang benderang perlu diusut semua yang terlibat korupsi itu,” kata pakar hukum pidana, Suparji Ahmad saat dihubungi, Kamis (7/10).

Dia menjelaskan, seandainya tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat pihak lainnya ke dalam kasus tersebut, maka patut diduga keempat tersangka tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Alex nurdin, Kejagung, Korupsi gas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9a931a4018214462a1aa8ac58be3f41e 754x Meski Mendominasi, Timnas Indonesia Menang Tipis 2-1 atas Taiwan
Next Article Juniver Girsang Kuasa Hukum Ajib Sekuritas Lewat Juniver Girsang, Ajaib Sekuritas Luruskan Pemberitaan Pengambilan Data Nasabah

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Olahraga
Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya
28 May 2026, 13:00
Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?