5. PPh Pasal 22 Impor
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak ini memiliki kriteria antara lain:
– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu
– Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
– Pada perusahaan di kawasan berikat
Namun, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar melalui www.pajak.go.id.
6. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang bisa mendapat pengurangan angsuran sebesar 50 persen harus memiliki kriteria:
– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu
– Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
– Perusahaan di kawasan berikat