IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi dugaan adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di KPK.
Dugaan sebelumnya mencuat dari berita cara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain.
“Dapat kami sampaikan, KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini, dan akan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Sebagaimana diketahui dalam fakta persidangan, sebagian keterangan dari saksi tersebut tersebut telah dibantah oleh terdakwa mantan penyidik KPK, SRP. Informasi yang diperoleh KPK, Dewas sebelumnya juga tidak menerima laporan dan tidak menemukan fakta tersebut dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai.