“Kalau tidak ada tersangkanya, saya khawatir kasus ini menjadi mangkrak, sehingga makin sulit untuk ditangani oleh penyidik. Untuk itu, Kejagung harus segera menetapkan tersangka korupsi itu,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi termasuk mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (AS), Kamis (25/2) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik mulai memeriksa para saksi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
“Mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,” kata Leonard.
Di samping itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan pada Senin (18/1) lalu. “Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” tutur dia. (ydh)