IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disesalkan karena tak kunjung menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat disesalkan belum ada penetapan tersangka di korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (9/10).
Menurutnya, kasus ini sudah selayaknya ditetapkan tersangkanya. Karena selain sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik kemudian telah melakukan tindakan-tindakan hukum seperti pemeriksaan saksi sampai penggeledahan.
“Jadi, harusnya sudah ada tersangkanya. Kalau belum ada (tersangka), apa hasil yang didapat oleh penyidik selama melakukan tindakan hukum (penggeledahan dan pemeriksaan saksi),” ujarnya.
Boyamin pun berharap, penyidik gedung bundar segera menetapkan tersangka. Karena dengan penetapan tersangka, maka akan cepat pula proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Kalau tidak ada tersangkanya, saya khawatir kasus ini menjadi mangkrak, sehingga makin sulit untuk ditangani oleh penyidik. Untuk itu, Kejagung harus segera menetapkan tersangka korupsi itu,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi termasuk mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (AS), Kamis (25/2) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik mulai memeriksa para saksi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
“Mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,” kata Leonard.
Di samping itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan pada Senin (18/1) lalu. “Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” tutur dia. (ydh)