IPOL.ID- Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo selalu berusaha mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi penghargaan kepada Kementerian Kominfo sebagai Badan Publik Kategori Informatif yang telah diberikan Komisi Informasi Pusat melalui Anugerah Keterbukaan Informasi 2021,” tutur Mira.
Diketahui bahwa Kementerian Kominfo mendapatkan nilai sebesar nilai 98,21 dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021.
Dengan pencapaian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan predikat informatif sejak tahun 2019.
Bahkan, Kementerian Kominfo mempertahankan predikat tersebut dengan nilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yaitu 90,51 pada tahun 2020.
“Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.