“Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Ali menyampaikan data awal yang valid sangat dibutuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar.
“Jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Sebagai negara hukum, KPK juga dipastikan bertindak sesuai koridor hukum. Termasuk menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. “Bukan dengan opini yang tak disertai bukti,” pungkasnya.(ydh)
