IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau “kongkalikong” dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ungkap Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jumat (12/11).
Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus. Tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
Jaksa Agung berharap, kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.
“Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu,”.
“Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia,” tegas mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (ydh)