IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) muali hari ini mengadakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga Kamis (11/11) besok.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, agenda ijtima kali ini akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan, di antaranya soal dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad, dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” ungkap Kiai Asrorun Niam, Ketua Panitia yang dimuat di laman MUI, Selasa (9/11).
Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” ini juga membahas mengenai hukum pernikahan online. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.