Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buntut ‘Kecolongan’ Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ulama MUI Respons Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Buntut ‘Kecolongan’ Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ulama MUI Respons Begini
Nasional

Buntut ‘Kecolongan’ Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal, Ulama MUI Respons Begini

Iqbal
Iqbal Published 28 Apr 2025, 10:53
Share
6 Min Read
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh. Foto: MUI
SHARE
Daftar Isi:
Ada Beberapa KemungkinanMenunggu Dokumen Hasil Uji LabAudiensi MUI dengan Pelaku Usaha

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengawasan terhadap produk yang sudah disertifikasi halal harus ditingkatkan, mengingat banyak celah yang bisa terjadi pembelokan dan merugikan umat.

“Salah satu tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal produk adalah pengawasan. Masih banyak lobang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan Sertifikat Halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, melansir laman MUI pada Senin (28/4/2025).
Hal ini diungkapkan menanggapi rilis BPJPH tentang temuan sembilan produk pangan yang berdasarkan uji lab mengandung DNA porcine, dan tujuh di antaranya sudah memperoleh Sertifikat Halal.
“Saya mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH, yang memang salah satu tugasnya adalah pengawasan. Temuan tersebut semakin menunjukkan betapa pentingnya pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk pangan, termasuk yang sudah bersertifikat halal,” Prof Niam.
Terhadap dua produk temuan yang belum bersertifikat halal, ini jelas bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar bersertifikat halal.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kewajiban yang dimandatkan UU belum sepenuhnya ditaati. Karena itu edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus dilakukan. Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan,” tambah Guru Besar bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan.
Sementara terhadap produk pangan yang sudah bersertifikat Halal, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan, setelah dilakukan telaahan mendalam, ditemukan fakta bahwa produk tersebut memang sudah diaudit oleh lembaga pemeriksa halal, dan telah ditetapkan kehalalannya dalam sidang Komisi Fatwa.
Tujuh produk tersebut merupakan produk yang masuk kategori risiko tinggi (high risk), mengingat berbahan gelatin. Karenanya dipersyaratkan pemeriksaan yang lebih ketat, salah satunya dengan uji laboratorium.
“Setelah ditelaah kembali dokumen pemeriksaan terhadap ketujuh produk tersebut, dokumen laporan audit lengkap, disertai dengan hasil uji lab yang terakreditasi dengan hasil negatif, telah memenuhi pedoman penetapan fatwa, telah dibahas dalam sidang fatwa, dan telah ditetapkan kehalalan produknya. Hasil penetapan halal tersebut ditindaklanjuti BPJPH dengan penerbitan Sertifikat Halal,” jelas Kiai Miftah.
Untuk klarifikasi lebih lanjut, MUI kemudian memanggil lembaga pemeriksa halal yang melakukan audit untuk tabayun.
“Dalam tabayun tersebut MUI meminta keterangan proses dan evaluasi di mana titik masalahnya. Diperoleh fakta bahwa proses audit berjalan sesuai standar, dan bahkan disampaikan uji laboratorium kembali terhadap sample produk pasca sertifikasi halal, hasilnya negatif,” tegasnya.
Forum klarifikasi tersebut, di samping dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, juga dihadiri oleh Dewan Pimpinan MUI lintas bidang.

Ada Beberapa Kemungkinan

Melihat fakta-fakta tersebut, MUI menilai ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi, pertama; kemungkinan perbedaan sampel antara hasil uji lab saat pemeriksaan untuk sertifikasi halal dengan saat pemeriksaan BPJPH.
Kedua, kemungkinan perbedaan waktu uji yang bisa berdampak beda hasil. Ketiga, kemungkinan karena perbedaan alat dan metode pengujian. Keempat, kemungkinan terjadinya perubahan komposisi saat proses sertifikasi halal dengan proses produksi pasca sertifikasi halal.
Kelima, kemungkinan ketidaktelitian dalam uji lab. Keenam, kemungkinan perbedaan standar dan metode dalam produk pengujian. Ketujuh, kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat. Dan kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu didalami secara utuh.
“Ini perlu didalami, mengingat tanggung jawab kita untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap umat. Jangan sampai kita merugikan umat dengan adanya peredaran produk yang dikonsumsi tidak halal. Tetapi sebaliknya, jangan sampai kita merugikan pelaku usaha, dengan menghukum orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Menunggu Dokumen Hasil Uji Lab

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan dalam kesempatan yang sama menyatakan, mengingat ketujuh produk tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI dan dikeluarkan Sertifikasi Halalnya oleh BPJPH, melalui proses yang benar, maka hasil uji lab yang menyatakan adanya kandungan DNA porcine tersebut akan menjadi dasar dalam penelaahan ulang atas ketetapan kehalalan produk tersebut.
Dia menyampaikan, penetapan Kehalalan Produk oleh MUI atas tujuh produk tersebut sudah sesuai pedoman, baik administratif maupun substansi keagamaan. Dalam pemeriksaan oleh LPH juga sudah sesuai standard. Dan sesuai pedoman fatwa, jika ada illat baru, temuan baru yang menyatakan tidak sesuai syari, maka dapat ditinjau ulang.
“Karenanya, MUI bersurat ke BPJPH untuk meminta hasil uji lab tersebut sebagai dasar dalam penelaahan keagamaan. Dan hingga hari ini, BPJPH belum memberikan dokumen tersebut. Karenanya secara syari, ketetapan fatwa tersebut masih berlaku”, ujarnya.

Audiensi MUI dengan Pelaku Usaha

Pada kesempatan berikutnya, MUI telah menerima audiensi dari empat produsen yang produknya dinyatakan mengandung porcine. Dalam pertemuan tersebut, keempat produsen menyatakan tidak diberikan hasil uji lab dari BPJPH.
“Dan ternyata pelaku usaha juga telah melakukan uji banding terhadap sampel yang sama, ke beberapa lab, salah satunya lab milik BUMN, hasilnya negatif,” tegas Prof Dur, sapaan akrab guru besar Ushul Fiqh ini menegaskan.
Tahap berikutnya, untuk menyingkap masalah ini agar terang, untuk memberikan perlindungan optimal pada masyarakat, dan mendudukkan masalah secara adil sehingga tidak menghukum orang yang tidak bersalah, maka MUI meminta dokumen hasil uji lab ke BPJPH sebagai dasar dalam telaahan ulang atas penetapan kehalalan produk.
“Di samping meminta dokumen hasil uji laboratorium yang menjadi dasar syar’i dalam sidang halal, MUI juga menempuh jalan untuk ambil sampel produk untuk uji laboratorium, sebagai bagian dari tanggung jawab syari untuk penetapan hukum yang menjadi kewenangan MUI,” pungkasnya. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJPH, kh niam, mui, Produk mengandung babi, sertifikat halal
Iqbal 28 Apr 2025, 10:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Delegasi ZEEA Zanzibar Lakukan Benchmarking Pemberdayaan Ekonomi di PNM
Next Article Yussi Perdana Saputera, Angkatan Muda Masjid Al Jihad Banjarmasin. Kisah Sukses Yussi Perdana Saputera Kembangkan Teknologi Radar untuk Kementerian Pertahanan

TERPOPULER

TERPOPULER
Fashion Runners (FR) sebuah komunitas lari konsisten melakukan latihan rutin di lintasan track Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK). Foto/ipol
Gaya hidup

Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten

HeadlineNews
50 Kali Aksi, 4 Tersangka Komplotan Spesialis Ranmor Diringkus Polsek Pesanggrahan
20 May 2025, 21:45
Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Nusantara
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir di Pegunungan Arfak
21 May 2025, 06:24
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?