IPOL.ID – Munculnya aksi boikot masyarakat Indonesia untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel salah satunya didorong oleh adanya fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023.
Terkait hal ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) melakukan riset untuk menganalisis persepsi masyarakat Indonesia terhadap fatwa tersebut dan dampaknya terhadap industri nasional.
BRIN bersama lembaga advokasi halal Indonesia, yakni Indonesia Halal Watch (IHW) menyelenggarakan diskusi terpumpun yang menghadirkan berbagai institusi, akademisi, dan organisasi di Kampus BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta baru-baru ini.
Kepala PRAK BRIN, Aji Sofanuddin menyampaikan bahwa forum ini untuk mengeksplorasi pandangan dan pengalaman terkait fatwa MUI, terutama dampaknya terhadap pertumbuhan industri nasional.
Dipertegas Ketua IHW, Joni Arman Hamid yang berharap berbagai dimensi implementasi fatwa akan dieksplorasi. Termasuk persepsi masyarakat terhadap urgensi boikot produk, dampak ekonomi yang mungkin terjadi, serta potensi penguatan regulasi untuk mendukung langkah strategis tersebut.