“Kerja sama ini memiliki nilai tambah dalam konteks diplomasi internasional yang menunjukkan komitmen kuat terhadap fatwa MUI. Sehingga, penelitian ini dapat mengidentifikasi kendala utama yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi fatwa, serta merumuskan rekomendasi strategis yang dapat meningkatkan efektivitas implementasinya,” urainya dikutip Senin (21/04/2025)
Pada kesempatan tersebut, Peneliti PRAK BRIN, Fauziah mengutarakan pihaknya melakukan riset melingkupi 13 wilayah yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dari hasil risetnya, Fauziah menyebutkan, fatwa MUI terhadap boikot produk tersebut telah membentuk adanya perubahan sikap pada masyarakat dari segi perilaku pola konsumsinya, baik makanan, minuman, dan kebutuhan rumah tangga.
“Ternyata, fatwa ini diterima sebagai produk hukum keagamaan, tapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berdampak strategis. Sehingga, fatwa ini berfungsi sebagai alat mobilisasi moral dan ekonomi, juga mendorong pertumbuhan industri nasional,” jelasnya.
