Juniver menegaskan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT PT Terbit Financial Technology (TFT) dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha kliennya. Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.
“Bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek “goto” atau “goto financial” untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga,” paparnya.
Padahal, sambung Juniver, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa TELAH memiliki hak penuh untuk menggunakan merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39.
“Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” tegas advokat kondang tersebut.
Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 (dua puluh satu) jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
