IPOL.ID – Sejumlah platform e-commerce besar di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada menyatakan komitmennya untuk mematuhi larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di lapak daring mereka. Komitmen ini diwujudkan dengan menurunkan (takedown) seluruh tautan atau produk yang melanggar aturan tersebut.
Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan e-commerce dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, bersama Ketua Umum IDEA Hilmi Adrianto, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia Yovan Sudarma, serta Lead of Public Policy Tokopedia Richard Anggoro.
Temmy menegaskan bahwa pemerintah meminta semua platform untuk menertibkan penjual yang masih memperdagangkan barang terlarang, termasuk pakaian bekas impor.
