Hal senada juga disampaikan oleh Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia. Keduanya menegaskan telah menerapkan kebijakan larangan penjualan barang impor bekas sejak awal beroperasi.
“Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan TikTok Shop melarang penjualan barang impor bekas, dan apabila ditemukan pelanggaran, produk akan segera kami turunkan,” kata Richard Anggoro.
Sementara itu, Lazada Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua ketentuan pemerintah. Yovan Sudarma menyebut, kebijakan ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan berpihak pada UMKM lokal.
“Lazada berkomitmen menjadi mitra yang baik bagi pemerintah, khususnya Kementerian UMKM. Kami akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan mengikuti arahan pemerintah terkait penjualan barang bekas impor,” tegas Yovan.
Langkah serentak ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM lokal, yang seringkali dirugikan oleh maraknya penjualan barang bekas impor murah di platform daring. Selain itu, penegakan aturan ini juga bertujuan menjaga keamanan dan kebersihan produk pakaian yang beredar di pasar domestik.
