“Intinya adalah kami ingin bersinergi dan berkolaborasi agar platform mematuhi regulasi yang sudah disepakati bersama. Dalam hal ini, kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan, contohnya pakaian impor bekas,” ujar Temmy.
Larangan penjualan pakaian bekas impor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pihak Shopee mengaku telah melakukan penertiban terhadap barang-barang impor bekas sejak 2023. Upaya ini terus dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan yang humanis.
“Dari Shopee, kita sudah melakukan penurunan barang-barang impor bekas sejak 2023, mulai dari ballpress. Sekarang kita terus berkoordinasi, karena ada juga seller yang menulis deskripsi produk secara manipulatif, jadi kita turunkan satu per satu dengan pendekatan humanis,” jelas Radynal Nataprawira.
