IPOL.ID – Implementasi kepatuhan platform digital terhadap PP TUNAS mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.
TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan capaian implementasi kepatuhan secara terukur dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.
Jumlah tersebut merupakan pembaruan signifikan dari data sebelumnya yang diumumkan pada Selasa (14/04/2026), saat TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan langkah TikTok menandai bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS mulai bergerak dari komitmen menuju implementasi konkret.
“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, mengutip Jumat (1/5/2026).
Selain penonaktifan akun anak, pemerintah dan TikTok juga membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online di platform.
