Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Nasional

Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2026, 20:00
Share
3 Min Read
komdigi
SHARE

Meutya Hafid menegaskan pemerintah mengapresiasi langkah konkret TikTok, namun mengingatkan bahwa kepatuhan PP TUNAS berlaku untuk seluruh platform digital.

“Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Meutya.

Menkomdigi Meutya Hafid juga mengingatkan seluruh platform agar segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses evaluasi kepatuhan berjalan lebih cepat dan terukur.

Baca Juga

tiktok nonaktifkan ratusan ribu akun anak pemerintah desak platform lain ikut patuh 14042026 191410
Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulut Pulih, Pascagempa

“Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujarnya.

Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menegaskan keamanan pengguna menjadi prioritas utama TikTok, termasuk melalui implementasi panduan komunitas dan langkah-langkah kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akun Anak, Implementasi, komdigi, PP Tunas, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bbr UMKM Binaan BRI Berhasil Tembus Pasar Global di Ajang FHA Singapura 2026, Perkuat Penetrasi Produk Lokal Go Internasional
Next Article PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih tertib, aman, dan modern melalui penerapan sistem pembelian tiket sepenuhnya daring pada lintasan Pelabuhan Ulee Lheue – Pelabuhan Balohan. (istimewa/dok ASDP). Dorong Layanan Tertib dan Lancar, ASDP Terapkan Penuh Tiket Online di Lintas Ulee Lheue-Balohan

TERPOPULER

TERPOPULER
Putri KW
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal Uber Cup Indonesia vs Korea di Semifinal Hari Ini Sabtu Pukul 15.00 WIB

HeadlineOlahraga
Laga Krusial MU vs Liverpool di Old Trafford Malam Ini
01 May 2026, 13:14
HeadlineHukum
Viral, Rizal Chalid Ditangkap Interpol di Dubai, Kejagung Langsung Buka Suara
01 May 2026, 19:00
News
Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat
01 May 2026, 14:27
HeadlineJabodetabek
Warga Green Garden Curhat ke Legislator Nasdem, Balai Warga Direcoki Sudin Citata Jakbar
01 May 2026, 14:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?