IPOL.ID – Para ulama sepakat bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto haram hukumnya. Fatwa haram dikeluarkan setelah diproses di dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup hari ini.
Selain cryptocurrency, ijtima para ulama juga menyepakati 12 poin bahasan. “Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ni’am menjelaskan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Di samping itu, tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Dijelaskannya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying. Serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ujarnya.