Dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, pelaku menyerang korban. Tak ayal, usai merampas hp korbannya, pelaku kabur tinggalkan korban dalam keadaan terkapar.
Warga sempat berupaya menolong korban, lantaran mengalami luka parah yang diderita korban. Sigit pun dievakuasi ke RS Ananda Bekasi, sayangnya korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Jenazah Sigit pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna kepentingan autopsi. Dan jenazah Sigit dimakamkan di TPU Kampung Bali, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (25/10).Sehingga dari hasil penyidikan polisi, ditemukan modus baru dari aksi kejahatan jalanan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (4), tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ibl)