Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Hari Ini Dijadwalkan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Hari Ini Dijadwalkan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Headline

Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Hari Ini Dijadwalkan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Iqbal
Iqbal Published 01 Nov 2021, 07:15
Share
2 Min Read
selebram
Selebgram Rachel Vennya hari ini divonis PN Tangerang. Foto: Instagram Rachel Vennya
SHARE

Untuk itu, lanjut dia, dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Lalu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelanggaran karantina kesehatan, rsdc wisma atlet, Selebgram Rachel Vennya, uu karantina kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article CUACA HUJAN science focus Cuaca Hari Ini, BMKG Ramalkan Tiga Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Next Article WhatsApp Image 2021 07 14 at 18.41.39 1 1 Mau ke Luar Kota Naik Mobil atau Motor? Jarak Tempuh Minimal 250 Km Wajib 2 Kali Vaksin dan PCR

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Jakarta Raya
Dampak Jalan Amblas, Pemprov Petakan Titik Rawan di Jakarta
03 Jun 2026, 17:13
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dudung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 16:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?