Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun dan Mantan Anggota DPRD Jambi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun dan Mantan Anggota DPRD Jambi
Hukum

Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun dan Mantan Anggota DPRD Jambi

Robi
Robi Published 12 Nov 2021, 16:36
Share
3 Min Read
hilalati
Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri. Foto: Radar Jambi.co.id
SHARE

Keempat mantan legislator tersebut saat ini sedang mengikuti proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.

Dalam kasus ini, pimpinan DPRD Jambi sebelumnya telah meminta uang ketuk palu terkait pengesahan R-APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Mereka juga menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600juta per orang.

Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga mengumpulkan anggota DPRD untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ‘ketok palu’, menerima uang untuk jatah fraksi kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan menerima uang untuk perorangan di kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Dalam hal ini, Fahrurrozi menerima sekitar Rp375 juta; Arrakhmat Eka Putra menerima sekitar Rp275 juta; Wiwid Ishwara menerima sekitar Rp275 juta; dan Zainul Arfan menerima sejumlah sekitar Rp375 juta.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Instagram @keretacepat_id
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, dprd jambi, Hillalatil Badri, kasus suap, kpk, RAPBD Jambi, wakil bupati salorangun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 11 12 at 15.40.36 e1636711147575 Tumpukan Sampah dan Tak Berfungsinya Pintu Air Dituding Penyebab Banjir di Komplek Kapolri
Next Article WhatsApp Image 2021 11 12 at 17.11.49 Trans Retail Indonesia Resmi Buka Toko SPORD di Trans Studio Mall Bandung

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?