IPOL.ID – Vanessa Angel beserta suami mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto Jawa Timur. Kendati demikian PT Jasa Raharja menyatakan kecelakaan tersebut tidak masuk dalam klaim asuransi yang bisa dikover. Pasalnya insiden itu termasuk dalam kecelakaan tunggal.
Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja menyatakan, santunan itu tak diberikan karena tidak diatur di Undang-Undang 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Berdasarkan ketarangan Polres Jombang Jawa Timur tanggal 4 November 2021, kronologis kasus kecelakaan itu adalah kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, belum lama ini.
Nah, sebenarnya bagaimana cara kita mengklaim asuransi Jasa Raharja? Sebelum kita masuk ke caranya, kita simak bersama bagaimana sejarah dan aturannya.
Dalam UU No 34 Tahun 1964 dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan itu akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).