3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli).
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Fotokopi KTP korban.