Pada tahun 1965, PNAK Eka Karya kemudian berganti nama menjadi PNAK Jasa Raharja. Sebelumnya, PNAK Eka Karya memberikan pertanggungan dan asuransi yang bersifat umum, tetapi PNAK Jasa Raharja dimaksudkan untuk memberikan pertanggungan di bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, termasuk reasuransi dan perantaraannya.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum). Pada tahun 1978, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Jasa Raharja menjadi pionir penyelenggara surety bond di Indonesia.
Pada tahun 1980, tepatnya 6 November 1980, bentuk perusahaan umum Jasa Raharja kemudian diganti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan ini dilakukan mengingat usaha yang yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang dan perlu penyesuaian pengelolaan usaha yang lebih terstruktur dan efisien.
Pada tahun 1981, perubahan nomenklatur kementerian memengaruhi Jasa Raharja dengan diterbitkannya aturan yang mengatur agar Jasa Raharja menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Anggaran dasar Jasa Raharja yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya kemudian harus dipisahkan.