Perubahan terakhir terjadi pada tahun 1994, yaitu pelepasan usaha asuransi non wajib dan surety bond oleh Jasa Raharja.
Hal itu dilakukan agar PT Jasa Raharja dapat fokus menjalankan program asuransi sosial, yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Setelahnya, perubahan dasar hukum dan perubahan signifikan lainnya terhadap PT Jasa Raharja belum terjadi hingga saat ini. (tim/irm)