IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Mereka di antaranya, MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG selaku Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017, FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020 dan RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Leonard di Jakarta, Senin (1/11) malam.
Diharapkan pemeriksaan para saksi dapat menemukan fakta hukum terkini atas korupsi yang diduga menggerus keuangan negara Rp149 miliar. “Khususnya yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” ujarnya.