Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, MB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Adapun kasus inibterkait penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo. Dimana telah menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo. Hal itu mengakibatkan tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)
