Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulbar Jebloskan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sulbar Jebloskan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan ke Penjara
HeadlineHukum

Kejati Sulbar Jebloskan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan ke Penjara

Bambang
Bambang Published 12 Nov 2021, 12:20
Share
2 Min Read
IMG 20211112 WA0175
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju senilai Rp1,6 miliar. Foto: Istimewa.
SHARE

iPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju senilai Rp1,6 miliar.

Keempat tersangka yang ditahpan yaitu, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku Pelaksana Kegiatan/Direktur PT MJK, AW selaku Pelaksana Lapangan dan A selaku Konsultan Pengawas/Direksi CV CPN.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/11) malam.

Leo mengatakan, kempat tersangka tersebut ditahan dengan alasan ancaman hukuman mereka di atas lima tahun penjara.

Baca Juga

Tersangka kredit fiktif berinisial MJW ditangkap saat dirawat di Rumah Sakit Moewardi, Solo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buronan Kredit Fiktif Ditangkap saat Dirawat di Rumah Sakit Moewardi
Intel Kodim 0313 Bantu Kejagung Sergap DPO Kasus Tipikor PT Pertamina
Diduga Terima Suap Perkara Narkoba, Dua Saksi Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

“Selain itu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” jelas Leo.

Pada kasus ini, para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex noerdin tersangka, buronan kejagung, Kajati sulbar, Kejagung belum tetapkan, Korupsi lapas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jonatan Christie Daihatsu Indonesia Masters 2021:Pemain Tunggal Putra siap Tempur
Next Article IMG 20211112 WA0138 Indonesian Esports Awards GTV Digelar, Disambut Positif Kalangan Esports Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?