iPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju senilai Rp1,6 miliar.
Keempat tersangka yang ditahpan yaitu, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku Pelaksana Kegiatan/Direktur PT MJK, AW selaku Pelaksana Lapangan dan A selaku Konsultan Pengawas/Direksi CV CPN.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/11) malam.
Leo mengatakan, kempat tersangka tersebut ditahan dengan alasan ancaman hukuman mereka di atas lima tahun penjara.
“Selain itu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” jelas Leo.
Pada kasus ini, para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini terjadi pada Tahun Angaran 2018. Saat itu telah dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju oleh para tersangka yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Pembangunan gedung tesebut dilaksanakan oleh PT MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.775.000.000.
“Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.600.000.000,” jelasnya.(ydh)