Adapun kasus ini terjadi pada Tahun Angaran 2018. Saat itu telah dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju oleh para tersangka yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Pembangunan gedung tesebut dilaksanakan oleh PT MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.775.000.000.
“Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.600.000.000,” jelasnya.(ydh)