Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait korupsi pengadaan barang dan jasa itu. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Sebelumnya, Dodi dan kawan-kawan sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
Dari tangan mereka, Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai sebesar Rp270 juta. Selain itu uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan dari MRD (Ajudan Bupati Musim Banyuasin).(ydh)