IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu, Boy Herlambang selaku anggota Polri.
“Hari ini (Rabu, 10/11) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka Apri Sujadi (AS),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).
Selain Boy Herlambang, sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil yakni, Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa, Yanny Eka Putra; A Alam selaku swasta, Arjab selaku swasta, Ganda Tua Sihombing selaku wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses) dan Mulyadi Tan selaku wiraswasta (PT Nano Logistic).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ujar Ali.