IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Kedua tersangka yaitu, Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).
Dia menjelaskan, penahanan kedua tersangka untuk kedua kalinya itu berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung. Pinang, Kepulauan Riau.
“Tersangka AS (Apri Sujadi) ditahan di Gedung Merah Putih KPK dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) ditahan di Gedung KPK Kavling C1,” ujarnya.
Adapun kedua tersangka kembali ditahan guna melengkapi berkas perkara mengingat saat ini masih dalam proses pemberkasan. “Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” papar Ali.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh sejak 2017 hingga 2018 diduga menerima sekitar Rp800 juta.
Uang itu diperoleh kedua tersangka melalui dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. (ydh)