Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Penahanan Dua Pejabat Bintan Terduga Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPK Perpanjang Penahanan Dua Pejabat Bintan Terduga Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
News

KPK Perpanjang Penahanan Dua Pejabat Bintan Terduga Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Iqbal
Iqbal Published 10 Nov 2021, 18:55
Share
2 Min Read
KPK
Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Kedua tersangka yaitu, Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).

Dia menjelaskan, penahanan kedua tersangka untuk kedua kalinya itu berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung. Pinang, Kepulauan Riau.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK Langsung Panggil Bupati Muara Enim dan Swasta Usai OTT 5 Pegawai BPK

“Tersangka AS (Apri Sujadi) ditahan di Gedung Merah Putih KPK dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) ditahan di Gedung KPK Kavling C1,” ujarnya.

Adapun kedua tersangka kembali ditahan guna melengkapi berkas perkara mengingat saat ini masih dalam proses pemberkasan. “Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” papar Ali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: barang bebas cukai, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, korupsi kabupaten bintan, kpk, pemberantasan korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article airsoft gun Obok-obok Dua Lokasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita Dua Airsoft Gun Tak Bertuan dan Drone
Next Article WhatsApp Image 2021 10 29 at 14.27.18 KPK Periksa Enam Saksi Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan, Salah Satunya Anggota Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?