IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sepuluh orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
“Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/11).
Adapun sepuluh orang yang diperiksa yaitu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Sri Ambar Kusumawati; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni; Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Hermen; Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir.
Selain itu, Kadis Perkebunan, Zulfadli; Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan, Febrian Indrawarman; Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Anton Suprojo; Kasi Survei Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, Ruskandi; Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Masrul dan Camat Singingi Hilir pada Kabupaten Kuansing, Risman Ali.
Belum diketahui informasi apa yang akan digali oleh KPK kepada para saksi. Namun, KPK saat ini sedang mendalami proses perizinan HGU sawit untuk PT Adimulia Agrolestari (AA).
Diduga kepengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN itu diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Termasuk, KPK juga memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Bupati Kuansing, Andi Putra.
Dalam suap tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra dan General Manager PT AA, Sudarso sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Kabupaten Kuansing, Senin (18/10) lalu. (ydh)