IPOL.ID – Buruh di bawah organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2022 naik 7-10%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Said Iqbal, mengatakan, serikat buruh memiliki alasan kuat terkait persentase kenaikan yang diminta.
“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapat rata-rata kenaikan UMK/UMP 7-10%,” papar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (10/11).
Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003 adalah lantaran saat ini buruh masih menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena judicial review UU Cipta Kerja belum tetap, maka undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang lama masih berlaku,” kelitnya.
Dia menambahkan, jika pun menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum sekitar 6%. “Besarannya hampir sama angka kenaikannya dengan jika mengacu pada KHL,” sebutnya.