KSPI menilai pascapandemi COVID-19, daya beli masyarakat dan buruh perlu dikembalikan seperti semula. Hal itu bisa dilakukan dengan menaikkan upah minimum minimal 7%. Dengan demikian konsumsi naik dan otomatis pertumbuhan ekonomi ikut terkerek naik.
Iqbal menambahkan, perusahaan yang terdampak krisis COVID-19 boleh tidak menaikkan UMP atau UMK 2022. Namun buruh meminta klaim terdampak dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir. Lalu laporan audit diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.
Jika pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan ini, dikhawatirkan akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus.