Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, KPK Jebloskan Bupati Muba ke Balik Jeruji Besi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lagi, KPK Jebloskan Bupati Muba ke Balik Jeruji Besi
HeadlineHukum

Lagi, KPK Jebloskan Bupati Muba ke Balik Jeruji Besi

Bambang
Bambang Published 05 Nov 2021, 20:31
Share
2 Min Read
IMG 20211104 WA0122
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Youtube.com
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex selama 40 hari ke depan.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/11).

Dodi merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka kembali ditahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga

kejagung
Tiga Tersangka Pembelian Gas Bumi Kena Pasal TPPU, Kejagung Akui Alex Noerdin “Lolos”
KPK Telusuri Asal-usul Uang Rp1,5 Miliar dari Tangan Bupati Muba
Kasus Suap Bupati Muba, Direktur SSN Segera Diadili di PN Tipikor Palembang

Ali menyebut, tersangka Dodi kembali ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan tersangka Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara untuk tersangka Eddy dan Suhandi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. “Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex noerdin tersangka, Aliran dana Alex Noerdin cs, Bupati banyuasin, bupati muba ditangkap kpk, Dodi Alex noerdin, Kpk jebloskan bupati muba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211105 WA0083 Akhirnya Piala Thomas Kembali ke Pangkuan Pelatnas Cipayung
Next Article IMG 20211105 WA0100 Dukung BNI, BNI Optimalkan Program KAMI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?