Sebelumnya, KPK telah mengamankan keempat tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10) lalu.
Dari kegiatan ini, Tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp270 juta. KPK juga turut mengamankan uang dari MRD, ajudan Bupati Muba sejumlah Rp 1,5 miliar.
Setelah ditemukan cukup bukti, KPK lantas menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ydh)

