IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) agar lebih optimal.
Hal itu kini dilakukan oleh lembaga KPK melalui hibah barang rampasan kepada lima instansi pemerintah. Yaitu, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Barang rampasan ini terdiri dari berbagai berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (9/11).
Adapun pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Berdasarkan rencana, PSP akan dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
KPK berharap, melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima. “Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” tandas Ali. (ydh)