IPOL.ID – Maskapai penerbangan Lion Air Group menetapkan tarif layanan uji kesehatan COVID-19, khususnya Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) seharga Rp225 ribu.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menerangkan, tes pihaknya memberikan tarif terjangkau di luar wilayah Jabodetabek. Hal itu dilakukan dengan bekerjasama bersama Laboratorium Klinik Kanazawa, khususnya di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kami menyediakan dua lokasi uji kesehatan di Pontianak. Proses pengambilan sampel dapat dilakukan efektif pada Selasa (2/ 11) di Laboratorium Klinik Kanazawa Drive Thru 1, GOR Pangsuma, dan di Jl. Letkol Soegiono, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan (belakang kolam renang Oevaang Oeray),” terang Danang, Selasa (2/11).
Danang menjelaskan, waktu pelayanan yang diberikan setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB. Pada libur nasional, tetap buka pada pukul 07.00-15.00 WIB di Laboratorium Klinik Kanazawa Drive Thru 2 Ginza Cafe dan Jl. Zainuddin, No. 18, Tengah, Pontianak Kota.
Keberangkatan rute penerbangan sesuai lokasi di wilayah dan tertera pada tiket, yaitu Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya (PNK).
Namun demikian, layanan tes RT-PCR ini hanya dikhususkan bagi calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), pembelian tiket dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Bagi calon penumpang yang memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan tes PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher tes PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.
Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. “Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan”.
Danang menambahkan, apabila hasil uji dinyatakan positif COVID-19, maka calon penumpang dapat mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan atau pengembalian dana tiket tanpa dikenakan biaya.
Ketersediaan kedua layanan tersebut oleh Lion Air Group dapat mengakomodir calon penumpang yang berasal dari Kota Pontianak, Siantan, Mempawah, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kubu Raya dan daerah-daerah lain sekitar.
Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR atau swab polymerase chain reaction menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. (ibl)