Danang menambahkan, apabila hasil uji dinyatakan positif COVID-19, maka calon penumpang dapat mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan atau pengembalian dana tiket tanpa dikenakan biaya.
Ketersediaan kedua layanan tersebut oleh Lion Air Group dapat mengakomodir calon penumpang yang berasal dari Kota Pontianak, Siantan, Mempawah, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kubu Raya dan daerah-daerah lain sekitar.
Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR atau swab polymerase chain reaction menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. (ibl)
