Ada pula saksi yang merupakan mitra dan komisaris di beberapa perusahaan Heru yang mengaku disodori dokumen secara langsung oleh Heru. Namun tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan Asabri.
“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Boyamin.
Boyamin juga berharap penyidik tak pandang bulu dalam mengusut siapapun yang terlibat. “Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapapun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” pintanya. (msb/ydh)