IPOL.ID – Brenton Tarrant, teroris pembantai 51 jamaah pada dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang ditimpakan kepadanya. Teroris sadid itu diketahui telah menembak mati puluhan jamaah masjid pada tahun 2019.
Pengacara Brenton Tarrant, Senin (8/11), mengungkapkan, kliennya bermaksud mengajukan banding. Alasannya, pengakuan bersalah yang dibuat setelah penembakan massal tahun 2019 dinyatakan di bawah tekanan. Tarrant sendiri telah memproklamirkan diri sebagai bagian dari kelompok supremasi kulit putih.
Pada 2020, dia menyatakan bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme.
Sang teroris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Itu merupakan hukuman penjara seumur hidup pertama kali yang dijatuhkan di Selandia Baru.
Saat sidang, Tarrant tidak memberikan pembelaan pada saat itu, tetapi pengacaranya, Tony Ellis, mengatakan kliennya mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah.