Selanjutnya, dari 40 emiten baru yang melakukan Initial Public Offering saham maupun EBUS selama 2021, sampai dengan 6 Nopember 2021, terdapat 30 emiten saham yang sahamnya memenuhi kriteria Daftar Efek Syariah, serta satu emiten yang melakukan penawaran umum sukuk.
Menurut Nurhaida, dukungan Pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah sangat dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan industri keuangan syariah semakin maju dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, kehadiran lembaga seperti Lembaga Amil Zakat dan atau lembaga pengelola wakaf atau nazhir, serta Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sangat mendukung perluasan dan kemajuan pasar modal syariah.
OJK saat ini juga telah mengeluarkan izin beroperasinya lembaga sertifikasi profesi (LSP) Pasar Modal Indonesia yang bekerjasama dengan LSP Majelis Ulama Indonesia. Kerjasama kedua LSP tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pelaku pasar modal syariah, khususnya Ahli Syariah Pasar Modal.